Selasa, 10 Agustus 2021

SELAMAT DARING PRAKARYA II KLS 12 MAISDA

 PERIZINAN USAHA

Pengertian dari perizinan usaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

Ada berbagai macam kelengkapan dokumen Izin Usaha yang harus Anda penuhi ketika ingin mendirikan sebuah usaha, baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT, yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha Anda.

jenis-jenis Izin Usaha yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan pendirian sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha apapun bentuk perusahaannya, baik itu usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) ini merupakan salah satu dokumen yang harus Anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan Anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha Anda.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum, sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi Anda.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang Anda dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

Ada ungkapan di bawa ini 

Sangat disayangkan, masih banyak perusahaan yang memandang bahwa mengurus legalitas usaha membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dalam pengurusannya, seringkali hal ini diabaikan dan tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Padahal, legalitas usaha yang dianggap merepotkan ini menjadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang lebih jauh. 

Tugas siswa:

1. Bagaimana pendapatmu pelaku usaha yang tidak mau mengurus surat perizinan..........

2. Bagaimana pendapatmu pelaku usaha yang tidak punya SITU............

3. Apa pengerian : Faktur,Kuitansi,Nota dan Cek ...............!

Selamat belajar smg menjadi pelaku usaha yang sukses

"Makin awal kamu memulai sebuah pekerjaan, maka akan makin awal pula kamu melihat hasil."

Bisa buka di cakjus.blogspot.com........jwbn di kirimd di wa 081 285 000 745



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 SELAMAT DATANG DI MAISDA 2024 PRAKARYA  KELAS IX. 1. Pengertian Makanan Internasional Di era globalisasi saat ini makanan semakin banyak je...