Selasa, 22 Desember 2015

BPD DESA KETEGAN



TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD),DESA  KETEGEN

BADAN   PERMUSYAWARATAN   DESA
KETEGAN  KECAMATAN  TANGGULANGIN
KABUPATEN  SIDOARJO

PERATURAN  BADAN  PERMUSYAWARATAN  DESA  (BPD)
DESA  KETEGAN
NOMOR  01 TAHUN 2013
TENTANG
TATA  TERTIB  BADAN  PERMUSYAWARATAN  DESA  (BPD),
DESA  KETEGAN  KECAMATAN  TANGGULANGIN 
KABUPATEN SIDOARJO

Menimbang :
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di desa harus menghormati sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu adanya Badan Permusyawaratan Desa;
  2. bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi strategis sebagai lembaga legeslasi, menunjang dan menyalurkan aspirasi  masyarakat juga sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka memantapkan kinerja pemerintah desa;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten SIDOARJO Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai wewenang untuk menyusun peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud nomor  1, 2, 3, dan 4 perlu menetapkan Peraturan  Badan Permusyawaratan Desa Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaran Desa. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005

  1. tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):

  1. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten SIDOARJO Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo  Nomor 7 Tahun 2006);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD),  NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KETEGAN KECAMATAN TANGGULANGIN KABUPATEN SIDOARJO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Desa adalah Desa KETEGAN Kecamatan TANGGULANGIN Kabupaten SIDOARJO.
  2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
  3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure penyelenggara pemerintahan desa.
  4. Tata tertib BPD adalah Peraturan Pelaksanaan Kerja BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPD


BAB II
FUNGSI, WEWENANG,HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Pertama
Fungsi
Pasal 2
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 3
BPD mempunyai wewenang:
  1. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  2. melaksanakan pengawaswan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  4. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  6. menyusun tata tertib BPD.




Bagian Ketiga
Hak
Pasal 4
  1. BPD mempunyai hak:
  2. meminta keterangan kepada Kepala Desa;
  3. menyatakan pendapat;
  4. Anggota BPD mempunyai hak :
1.   mengajukan rancangan Peraturan Desa;
2.   mengajukan pertanyaan;
3.   menyampaikan pendapat;
4.   memilih dan dipilih;
5.   memperoleh tunjangan.

Bagian Keempat
Kewajiban
Pasal 5
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
  1. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  5. memproses pemilihan Kepala Desa;
  6. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok,dan golongan;
  7. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
  8. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.





Bagian Kelima
Larangan
Pasal 6
  1. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
              2.   Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
               1.   sebagai pelaksana proyek desa;
     2.   merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat, dan   mendiskriminasikan warga atau anggota masyarakat lain;
  1. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang , barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  2. menyalahgunakan wewenang; dan
  3. melanggar sumpah/janji jabatan.

BAB III
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 7
  1. Untuk melaksanakan penyerapan aspirasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, BPD mengadakan pembagian tugas kepada anggota sesuai dengan wilayah keterwakilannya.
  2. Menampung hasil penyerapan aspirasi dari anggotanya.
  3. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul di wilayah desa.
  4. Menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dan inventarisasi permasalahan yang timbul sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 kepada Pemerintah Desa dan/atau Bupati melalui Camat dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB IV
RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Tata Cara Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 8
  1. Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD
  2. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.


  1. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah BPD dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) lebih dari jumlah anggota BPD yang hadir.
  2. Pada setiap rapat BPD dibuat daftar hadir dan Berita Acara yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
  3. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat Sekretaris BPD.
  4. Rapat BPD dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun.

BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
  1. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama Kepala desa.
  2. Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat koordinatif, konsultatif dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban.
  3. Hubungan BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan tata-tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diatur lebih lanjut oleh BPD Desa KETEGAN.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di  Desa KETEGAN
Pada tanggal, 23 Desember  2015
BPD DESA KETEGAN
KETUA
                 
                   ttd

FATKHURROHMAN, S.Ag

Diundangkan di Desa Ketegan
Pada tanggal, 23 Desember 2015
SEKRETARIS BPD


ttd

H.MUHAMMAD YUSA, MT


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 SELAMAT DATANG DI MAISDA 2024 PRAKARYA  KELAS IX. 1. Pengertian Makanan Internasional Di era globalisasi saat ini makanan semakin banyak je...