SELAMAT DATANG DIDARING PRAKARYA PERDANA XII MAISDA 2021
BAB 1 WIRAUSAHA PRODUK KERAJINAN UNTUK PASAR LOKAL
A Perencanaan Usaha Kerajinan untuk Pasar Lokal
Berdasarkan luasannya, pasar dapat dibedakan menjadi pasar lokal, pasar nasional, dan pasar global atau pasar internasional.
Kebutuhan pasar lokal dapat diketahui dengan melakukan pengamatan terhadap pasar sasaran.
1. Mencari Ide Produk dengan Curah Pendapat
Langkah selanjutnya adalah mencari ide produk apa yang tepat untuk pasar sasaran yang telah dipilih.
Sumber: jgroffinsteward.com, houszz.com, gopixpic.com
Cara yang dapat dilakukan adalah melalui curah pendapat (brainstorming) yang dilakukan dalam kelompok.
2. Rasionalisasi
Rasionalisasi adalah proses mengevaluasi ide-ide yang muncul dengan beberapa pertimbangan teknis, di antaranya, bagaimana cara menggunakan produk tersebut? Apakah material yang ada sudah tepat untuk mewujudkannya?
3. Prototyping atau Membuat Studi Model
Studi model dapat dilakukan dengan material sebenarnya maupun bukan material sebenarnya.
4. Penentuan Desain Akhir
Studi model dapat menghasilkan 3 sampai 5 buah model. Penetapan desain akhir dapat dilakukan melalui diskusi atau evaluasi.
Produksi Kerajinan untuk Pasar Lokal
Tahapan produksi secara umum terbagi atas pengolahan bahan atau pembahanan, pembentukan, perakitan, dan finishing.
Metode Produksi dan Keselamatan Kerja
Produksi dapat dilakukan dengan metode tradisional atau modern.
Pada metode tradisional, satu orang melakukan setiap tahapan produksi, sedangkan pada metode modern, satu orang hanya melakukan satu tahap produksi.
Apa Itu Waralaba?
Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik merk, produk, atau sistem operasional dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin untuk pemakaian merk, produk, dan sistem operasional. Menurut Pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.Istilah waralaba merupakan gabungan kata wara yang berarti lebih dan laba yang berarti keuntungan. Waralaba di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Bisnis waralaba juga banyak yang berkembang pesat di Indonesia, misalnya bisnis restoran, minimarket, kedai kopi, dan sebagainya.
TUGAS SISWA :
1. Apa yang disebut pasar............................................................
2. Pasar lokal aalah :............................................................
3. Sebutkan 2 hal yang dalam berisnis :...........................................
4. Apa yang di maksud Waralaba itu:............................................................
5. Apa yang i maksud COD (Cash On Delivery ) Jelaskan :..............................